Penyaluran Rp200 Triliun Ala Menkeu Purbaya Dinilai Langgar Konstitusi dan 3 UU, Begini Penjelasannya!

- Selasa, 16 September 2025 | 12:35 WIB
Penyaluran Rp200 Triliun Ala Menkeu Purbaya Dinilai Langgar Konstitusi dan 3 UU, Begini Penjelasannya!

POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa gembar-gembor soal kucuran dana Rp200 triliun ke bank. Tapi kebijakan itu bermasalah sajak awal.


Itu diungkapkan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Ia mengatakan langkah tersebut menabrak konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan tiga UU lainnya.


Karenanya, Didik meminta Presiden Prabowo meninjau kebijakan tersebut.


“Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi,” kata Didik dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).


Ia menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan pelemahan terhadap aturan-aturan. Seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.


“Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," ujar Didik.


Didik memaparkan pelanggaran dimaksud. Mulai dari Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun.


Menurutnya, prosedur ketatanegaraan mesti dijalankan. Karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik.


Ia juga menilai pengucuran Rp200 triliun ke perbankan tersebut sebagai kebijakan spontan. Dianggapnya melanggar UU Keuangan Negara dan UU APBN, yang didasarkan pada UUD 1945.


Ketiga, menurutnya kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan. Jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik yang dipakai seenaknya.


"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," jelas Didik.


Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. 


Ia beranggapan, tiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi.


" Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara," paparnya.


Halaman:

Komentar

Terpopuler