Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dituntut kreatif soal pendanaan program 3 juta rumah imbas dibatalkannya UU Tapera oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini menjadi PR tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas presiden tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 30 September 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, secara substansi UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau dari sisi substansi bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kita hormati. Yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti," katanya.
Huda mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Survei Nasional bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga.
Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan," tutup Syaiful.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (Foto: RMOL)
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur