Tabir gelap di balik mahalnya biaya pendidikan dokter spesialis kembali tersingkap di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, harus menelan pil pahit saat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,49 miliar.
Praktik pungutan liar (pungli) ini berjalan sistematis selama lima tahun, terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin pada Rabu (30/9/2025) tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Taufik dihukum 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan dakwaan jaksa dan menyatakan Taufik bersalah melakukan tindak pidana yang meresahkan dunia pendidikan tinggi.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," tegas Hakim Ketua Djohan Arifin di ruang sidang dikutip dari ANTARA pada Rabu (1/10/2025).
Modus operandi yang digunakan Taufik terungkap jelas dalam pertimbangan hakim.
Ia terbukti secara aktif memerintahkan para dokter residen, sebutan bagi mahasiswa PPDS, untuk mengumpulkan dan menyetorkan sejumlah uang.
Dalihnya, dana tersebut merupakan "biaya operasional pendidikan" yang salah satunya digunakan untuk keperluan ujian.
Fakta persidangan menyoroti adanya "relasi kuasa bersifat hirarkis" antara Taufik sebagai Kaprodi dengan para mahasiswanya.
Posisi superior inilah yang dieksploitasi, membuat para calon dokter spesialis berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.
Ketakutan akan terhambatnya studi menjadi alasan utama mereka terpaksa mengikuti alur pungli berjamaah ini.
Hakim menilai perbuatan Taufik sangat kontraproduktif dengan program pemerintah.
"Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau," papar hakim.
Sikap Taufik selama persidangan juga menjadi catatan pemberat. Ia dianggap tidak kooperatif dan menyulitkan jalannya pemeriksaan.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambah hakim.
Kasus ini tidak hanya menyeret Taufik seorang diri. Staf administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani, juga ikut diadili dalam perkara yang sama.
Perannya adalah sebagai penerima setoran uang dari bendahara angkatan para dokter residen. Atas keterlibatannya, Sri Maryani dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak Taufik Eko Nugroho maupun jaksa penuntut umum sama-sama memilih langkah diplomatis dengan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Sumber: suara
Foto: Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (1/10/2025). [ANTARA]
Artikel Terkait
Menteri Pigai: Keracunan MBG Tak Melanggar HAM
3 Hari Terjebak Reruntuhan, Haikal Santri Ponpes Al Khoziny Dievakuasi Selamat
Benarkah Prabowo Tak Dendam Kepada Anies?
Potret Purbaya Gondrong Jadi Sorotan, Benarkah Asli atau Hasil AI?