Pertemuan tersebut merupakan langkah lanjutan dari aksi mahasiswa Trisakti yang digelar pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan bahwa kedatangan perwakilan dari 6 kampus Trisakti ke Kantor Staf Presiden RI ialah untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya.
"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II, dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan.
Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Ia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.
"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya berikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu. Tapi bagaimana dengan keberlanjutannya," ungkap Fauzan.
"Kami juga pertanyakan soal progres pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Moeldoko memastikan pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. Ia menegaskan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat, baik secara yudisial maupun non-yudisial.
Penyelesaian secara yudisial, lanjut Moeldoko, akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu atau yang terjadi sebelum November 2000 akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya