Ahyudin pun telah membuat pernyataan resmi mengundurkan diri dari organisasi itu sejak awal 2022. Sebelumnya, ramai diperbincangkan jika dirinya disebut menerima gaji Rp250 juta per bulan saat masih memimpin ACT. Posisinya kini digantikan oleh seseorang bernama Ibnu Khajar.
ACT resmi berdiri pada 21 April 2005. Hal itu didasarkan pada peluncuran secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas gerak lembaga, ACT mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat, dan wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta memublikasikannya melalui media massa.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!