POLHUKAM.ID - NAR, pegawai admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan praktik korupsi berupa hasil mark up perjalanan dinas untuk jalan-jalan alias liburan.
NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Perbuatan NAR mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
"Lalu uangnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan," kata sumber di internal KPK.
Sumber Suara.com menyebut, peristiwa itu diduga terjadi saat penyidik KPK menangani kasus korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021.
Modus yang diduga dilakukan NAR, memanipulasi biaya perjalanan dinas penyidik di laporan pertanggungjawaban, di antaranya tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan dan uang makan.
"Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata sumber tersebut.
Untuk kendaraan, NAR diduga memanipulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari.
Lalu pada pertanggungjawaban laporan dimanipulasi, menjadi enam mobil untuk tujuh hari.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral