POLHUKAM.ID - NAR, pegawai admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga melakukan praktik korupsi berupa hasil mark up perjalanan dinas untuk jalan-jalan alias liburan.
NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Perbuatan NAR mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
"Lalu uangnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan," kata sumber di internal KPK.
Sumber Suara.com menyebut, peristiwa itu diduga terjadi saat penyidik KPK menangani kasus korupsi yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021.
Modus yang diduga dilakukan NAR, memanipulasi biaya perjalanan dinas penyidik di laporan pertanggungjawaban, di antaranya tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan dan uang makan.
"Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata sumber tersebut.
Untuk kendaraan, NAR diduga memanipulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari.
Lalu pada pertanggungjawaban laporan dimanipulasi, menjadi enam mobil untuk tujuh hari.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!