Menaker Ida Dorong Pengemudi Jasa Transportasi Dapat Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

- Selasa, 24 Mei 2022 | 11:20 WIB
Menaker Ida Dorong Pengemudi Jasa Transportasi Dapat Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri acara halalbihalal dengan perkumpulan komunitas pengemudi Indonesia yang tergabung dalam Driver Biker Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) di Tangerang Selatan, Senin (23/5/2022) sore.

Baca Juga: Sesuai Arahan Menaker, PT Dunkindo Lestari Sepakat Bayarkan THR 2021 dan 2022

Selain persoalan pelindungan sosial, Menaker menyebut bahwa para pengemudi juga harus mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi sehingga dapat menghadapi perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang begitu dinamis.

"Para anggota DBOKC-FSPTSI merupakan anak bangsa yang harus mendapatkan perlindungan baik jaminan sosial serta mendapatkan pelatihan untuk dapat meningkatkan keahliannya," kata Menaker Ida, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengatakan bahwa pemerintah menaruh harapan kepada serikat pekerja/serikat buruh, khususnya DBOKC-FSPTSI, agar melakukan penguatan organisasi melalui kerja sama dan komunikasi dengan para stakeholder.

Halaman:

Komentar

Terpopuler