POLHUKAM.ID - Pengamat politik Rocky Gerung ditanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang laporan Luhut Binsar Panjdaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pertanyaan hakim ini membuat suasana persidangan memanas dan riuh. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya yang selalu ramai ketika Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi.
Mulanya, salah satu majelis hakim membuat pengandaian soal isu pencemaran nama baik yang memunculkan kemarahan dan berujung laporan hukum.
Pertama, hakim membuat contoh misal Rocky adalah seorang pembantu rektor di bidang kemahasiswaan namun mendapat kritikan bahwa ia tida cocok karena tidak dekat dengan mahasiswanya.
Pengandaian kedua, Rocky diumpamakan menjadi dosen yang dikritik kinerjanya.
Lalu hakim melanjutkan pengandaian ketiga yang membuat suasana sidang riuh.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!