POLHUKAM.ID - Bitung, sebuah kota kecil di Sulawesi Utara, menjadi saksi bisu atas bentrokan yang terjadi antara massa aksi bela Palestina dengan ormas di sana.
Bentrokan ini dipicu oleh adanya sekelompok orang yang memamerkan bendera Israel di tengah-tengah aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang sedang berduka akibat serangan Israel.
Bendera Israel merupakan simbol dari negara yang dianggap sebagai penjajah dan penindas bagi rakyat Palestina.
Selama ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, secara resmi, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.
Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi pemda dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.
Berikut isinya:
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur