polhukam.id -- Bagi warga Palembang dan daerah lainnya bisa mengambil uang bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara mandiri di mesin ATM.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH hanya perlu datang ke mesin ATM dari bank-bank tertentu dan uang tunai sudah di tangan.
Memasuki tahun 2024 bansos PKH kembali dicairkan mulai dari tahap 1 hingga tahap 4 nanti selama setahun untuk beberapa kategori masyarakat.
Baca Juga: Enak Pol! Tempat Makan Ayam Goreng Kremes yang Viral di Palembang
Penyaluran bansos ini untuk membantu masyarakat miskin mencapai kelayakan hidup khususnya memenuhi kehidupan pokok sehari-hari.
Dikutip polhukam.id dari situs bnp.jambiprov.go.id, oleh karena itu warga yang mendapatkan bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, juga harus dinyatakan sebagai kelompok membutuhkan oleh Kelurahan setempat yang menjadi tempat tinggalnya.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Tarif BPJS Kesehatan 2025 yang Bikin Kantong Jebol & Cara Cek Iuran Terbaru
Mahfud MD Bongkar Kelemahan Hukum Laporan Makar Saiful Mujani: Ini Buktinya!
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger