POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung menyampaikan informasi terbaru soal dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 2,5 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya fraud atau kecurangan yang terjadi sejak tahap kajian.
Kasus ini mengemuka setelah dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu ke Kejaksaan Agung.
Diketahui fasilitas pembiayaan itu diterima oleh empat perusahaan, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Keempat perusahaan tersebut kemudian tak sanggup membayar kredit alias mengalami kredit macet.
Dari situlah terindikasi ada fraud.
"Ya kan semuanya diawali dari kajian," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (24/3/2024).
Dalam tahap kajian itu, menurut Kuntadi, modus-modus yang dilakukan beragam.
Di antaranya terdapat prasyarat yang tidak lengkap hingga penggunaan fasilitas pembiayaan yang tak sesuai pengajuan.
"Ada yang kajian-kajian ketika pengajuan persyaratannya enggak lengkap, fiktif, dan juga penggunaannya enggak sesuai dengan pengajuannya. Macam-macam," katanya.
Kuntadi juga mengungkapkan bahwa konstruksi peristiwanya tak jauh berbeda dengan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang sudah divonis pada tahun 2022 lalu.
"Kita kan sudah ada perkara korupsi dari LPEI. Indikasinya enggak jauh-jauh beda dengan itu," kata Kuntadi.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur