POLHUKAM.ID -Komisi III DPR RI mempersilakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (2/4)
Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Adapun usulan itu muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri atas adanya usulan tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4).
Artikel Terkait
AKBP Didik Titip Sekoper Narkoba ke Polwan: Aipda Dianita Masih Saksi atau Naik Status?
Ijazah Jokowi Terbongkar: Dampak Politik yang Mengguncang dan Tekanan Publik yang Meningkat
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?