Polhukam.id, Jakarta - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 di Gedung BPSDM Kemendagri, Kamis (2/6/2022).Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana mengatakan, kesuksesan pembangunan di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada masing-masing instansi, baik di pusat dan daerah. Hal ini juga termasuk instansi dari lingkungan internal Kemendagri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baca Juga: Upaya Pemulihan Ekonomi, Kemendag Punya Misi Dagang dan Promosi Produk Indonesia di Korea SelatanMenurut Dian, profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang dan jasa ditandai dengan terpenuhinya kompetensi dan integritas. Bekal SDM pengadaan barang dan jasa dinilai tidak cukup jika hanya ditempa dengan pengetahuan yang unggul serta keahlian yang tak tertandingi. Upaya tersebut tetap memerlukan bekal kapasitas yang penting dan utama, yakni integritas.“Untuk kegiatan Diklat Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri saat ini, dirancang dan disesuaikan bagi setiap PNS secara umum. Dimaksudkan setiap peserta diklat mampu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Dan harus dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Minta Usut Soal Dukungan FPI, Politisi Gerindra Cium Ada yang Panik Sama Popularitas Anies Baswedan!Dalam kesempatan itu, dirinya berharap peserta dapat serius mengikuti jalannya diklat. Sebab, selama dua hari terakhir kegiatan, peserta akan mengikuti ujian kompetensi secara online atau berbasis Computer Assisted Test (CAT). Dian menjelaskan, ujian tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi pelaku pengadaan berang dan jasa.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali