PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1

- Selasa, 07 Juni 2022 | 20:20 WIB
PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Jawa-Bali Terapkan Level 1

Berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya, situasi penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia kian membaik dalam dua pekan terakhir. Karena itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan persnya menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.

Baca Juga: Pemerintah Diingatkan Jangan Buru-Buru Cabut PPKM, Ini Dampaknya

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1, sedangkan untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," terang Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, asesmen atau penilaian pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan PPKM Tetap Diberlakukan Hingga Covid-19 Terkendali

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkap Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya pada tahun ini.

Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Komentar

Terpopuler