POLHUKAM.ID - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menyebutkan bahwa total anggaran perjalanan dinas dan konsumsi rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Oleh sebab itu, akan dilakukan pemangkasan anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
“Anggaran belanja perjalanan dinas eksisting saat ini totalnya kurang lebih sekitar Rp 350 M. Sedangkan total belanja makanan dan minuman eksisting kurang lebih sekitar Rp 727 M,” ungkap Michael.
Mengenai besarnya pemangkasan anggaran, Michael menjelaskan bahwa pihaknya masih mengidentifikasi kegiatan mana yang akan dikurangi.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan mengusulkan pengurangan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra