POLHUKAM.ID - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, menyebutkan bahwa total anggaran perjalanan dinas dan konsumsi rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta saat ini mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Oleh sebab itu, akan dilakukan pemangkasan anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
“Anggaran belanja perjalanan dinas eksisting saat ini totalnya kurang lebih sekitar Rp 350 M. Sedangkan total belanja makanan dan minuman eksisting kurang lebih sekitar Rp 727 M,” ungkap Michael.
Mengenai besarnya pemangkasan anggaran, Michael menjelaskan bahwa pihaknya masih mengidentifikasi kegiatan mana yang akan dikurangi.
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) akan mengusulkan pengurangan anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Hasil usulan tersebut kemudian akan dibahas dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada Kamis (30/1) besok.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Ia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemprov Jakarta untuk melakukan penghematan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Golkar Bantah Kawal Gibran Wapres Dua Periode Sesuai Arahan Jokowi
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
Jokowi Ungkap Kronologi Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy
Hoax, Kebakaran SPBU Pertamina dan Pembatasan BBM