POLHUKAM.ID -Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara global mulai Senin, 17 Februari 2025.
Kepala Sumber Daya Manusia Meta, Janelle Gale, menyatakan bahwa pemberitahuan kepada karyawan yang terdampak akan dimulai pukul 5 pagi waktu setempat di sebagian besar negara, termasuk Amerika Serikat.
Namun, karyawan di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda tidak akan terkena dampak PHK ini karena peraturan setempat.
"Karyawan di Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda akan dikecualikan dari pemutusan hubungan kerja karena peraturan setempat," kata Gale, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu 8 Februari 2025.
Sementara itu, karyawan di lebih dari selusin negara lain di Eropa, Asia, dan Afrika akan menerima pemberitahuan antara 11 Februari dan 18 Februari.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Meta untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan memangkas sekitar 5 persen dari karyawan yang dianggap berkinerja terendah, yang diperkirakan mencapai sekitar 3.600 dari total 72.000 karyawan.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, dalam memo internalnya, menyatakan bahwa perusahaan akan menaikkan standar manajemen kinerja dan mempercepat proses bagi mereka yang berkinerja rendah.
Meskipun demikian, Meta berencana untuk mengisi kembali beberapa posisi yang kosong dengan fokus pada perekrutan insinyur pembelajaran mesin dan peran teknis penting lainnya sebagai bagian dari prioritas perusahaan di tahun 2025.
Berbeda dengan PHK sebelumnya, kantor Meta akan tetap beroperasi pada Senin saat PHK dimulai, dan tidak akan ada rincian lebih lanjut yang diberikan pada saat itu. Karyawan yang terkena dampak akan menerima paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Fakta Ijazah Wapres Gibran Yang Ramai Dibahas Publik!
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR