POLHUKAM.ID - Eks Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumut berinisial AKBP DK disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari instusi Polri. Penyebabnya, ia diduga memiliki orientasi seksual menyimpang dengan menyukai sesama jenis atau gay.
“Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianti, dikutip Minggu (9/2).
Saat ditanya apakah pemecatannya terkait penyimpangan orientasi seksual? Bambang hanya menjawab singkat.
“Iya (penyimpangan orientasi seksual),” ungkapnya.
Bambang bilang, DK sudah lama dipecat. Namun, ia tidak merinci kapan pemecatan itu.
“Wadir, Pamen, setelah itu dipecat,” kata dia.
“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya.
Bambang bilang, AKBP DK juga sempat mengajukan banding. Namun, ditolak.
“Sempat banding tapi ditolak,” kata dia.
Dicopot dari Kapolres
Sebelumnya, AKBP DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Penyebabnya, DK pamer hidup mewah.
"Kita melaksanakan perintah Bapak Kapolri di mana sesuai Perkap 10 (tahun) 2017 yang mengatur seluruh anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah. Jadi atas hal itu ini dilakukan evaluasi terhadap dua kapolres di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Medan, Selasa (2/11/2021).
Namun saat itu tak dirinci apa yang dimaksud hidup mewah.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!