Desakan Pemakzulan Gibran: 'Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik'
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan, salah satunya meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari jabatannya. ?
Latar Belakang Desakan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah tokoh militer senior termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mengajukan usulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.
Mereka menilai Gibran sebagai "duri dalam daging" pemerintahan Prabowo dan meminta agar Gibran mundur dari jabatannya. ?
Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, menyatakan memahami tuntutan tersebut namun menekankan bahwa sebagai kepala negara, ia memiliki kekuasaan yang terbatas dalam sistem trias politika.
Prabowo akan mempelajari tuntutan tersebut secara mendalam. ?
Aspek Hukum Pemakzulan Wakil Presiden
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pergantian Wakil Presiden hanya dapat diproses jika usulannya berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Proses ini melibatkan pengajuan usulan tertulis, persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir, dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). ?
Tiga klausul yang dapat menjadi dasar pemakzulan adalah:
1. Melakukan tindak pidana korupsi
2. Melakukan perbuatan tercela
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
Respons Beragam dari Tokoh Politik
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menilai desakan pemakzulan Gibran tidak bermutu dan hanya membuat kegaduhan serta adu domba.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyatakan tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran dan mempertanyakan dasar dari wacana tersebut.
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah Presiden dan Wakil Presiden yang sah, hasil dari proses pemilihan umum yang konstitusional.
Analisis Politik dan Prospek ke Depan
Pengamat politik Pieter C. Zulkifli menyebut bahwa tudingan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran lebih bermuatan politis ketimbang yuridis.
Ia menganggap langkah tersebut justru memperkeruh suasana dan memperdalam perpecahan.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan bahwa usulan pemakzulan harus melalui proses yang ketat dan sesuai dengan konstitusi.
Tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas, pemakzulan terhadap Wakil Presiden sulit untuk dilakukan.
Kesimpulan
Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia.
Meskipun ada suara-suara yang menginginkan pergantian, proses hukum yang ketat dan realitas politik menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah langkah yang mudah dan memerlukan dasar hukum yang kuat serta dukungan politik yang signifikan.? ***
Sumber: Kabarly
Artikel Terkait
Oknum TNI AL Sempat Setubuhi Jurnalis Juwita di Mobil Sebelum Dihabisi
Desak Gibran Segera Dimakzulkan, Try Sutrisno: Kalau Tak Dibereskan, Negara Ini Bisa Rusak!
Modus Tilang, Siswi SMA Dipaksa Puaskan Nafsu Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang
Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi Pakai Narkoba: Termasuk Pangkat Tinggi