Desakan Pemakzulan Gibran: 'Menelaah Antara Proses Hukum dan Realitas Politik'
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan, salah satunya meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari jabatannya. ?
Latar Belakang Desakan Pemakzulan
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari sejumlah tokoh militer senior termasuk mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mengajukan usulan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.
Mereka menilai Gibran sebagai "duri dalam daging" pemerintahan Prabowo dan meminta agar Gibran mundur dari jabatannya. ?
Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, menyatakan memahami tuntutan tersebut namun menekankan bahwa sebagai kepala negara, ia memiliki kekuasaan yang terbatas dalam sistem trias politika.
Prabowo akan mempelajari tuntutan tersebut secara mendalam. ?
Aspek Hukum Pemakzulan Wakil Presiden
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pergantian Wakil Presiden hanya dapat diproses jika usulannya berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan bahwa Wakil Presiden telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Proses ini melibatkan pengajuan usulan tertulis, persetujuan dua pertiga anggota DPR yang hadir, dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). ?
Tiga klausul yang dapat menjadi dasar pemakzulan adalah:
1. Melakukan tindak pidana korupsi
2. Melakukan perbuatan tercela
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran