POLHUKAM.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan sebanyak 109 bendera dan 2 spanduk yang merupakan milik organisasi masyarakat (ormas) dalam operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025.
Operasi dilakukan serentak di delapan wilayah Polsek jajaran guna menciptakan ketertiban dan menghindari potensi gesekan horizontal antar kelompok.
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Adapun penurunan atribut terbanyak tercatat di Kecamatan Sawah Besar, yakni sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas.
Selain penertiban atribut, polisi juga mengungkap aksi pemalakan yang terjadi di kawasan Thamrin City, Tanah Abang.
Dua pelaku yakni S (39) dan TP (25), ditangkap saat memaksa sopir mobil boks untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000 dengan disertai ancaman.
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Usai diamankan, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Keras: Dari Mana Saya Dapat Rp809 Miliar Itu? - Fakta di Balik Dakwaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Bongkar Konflik di Kemendikbud: Saya Lengah Hadapi Pihak Lama yang Terancam Perubahan!
Minyak Jelantah: Senjata Rahasia Indonesia Hentikan Impor Solar & Taklukan Petrodolar
Keji! Istri Rekam Suami Perkosa Pelayan, Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji di Makassar