POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres tidak berbeda dengan dugaan beberapa kalangan.
Putusan MK ini telah merembet ke hal lain termasuk soal pernikahan adik Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai Ketua MK Anwar Usman telah menjerumuskan MK ke lubang politik yang bertentangan dengan UU.
"Hakim MK sudah menjerumuskan lembaga pengawal konstitusi dalam pusaran politik sehingga membuat turun tingkat kepercayaan publik," kata Fernando kepada wartawan, Selasa 17 Oktober 2023.
Keputusan adik ipar Jokowi, seakan telah memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk melanggang menjadi cawapres.
Selain itu, keputusan Ketua MK itu menjadi bukti keberadaan Anwar Usman di MK sangat sarat dengan konflik kepentingan.
"Kalau Gibran menjadi cawapres Prabowo dan sengketa pilkada disidangkan oleh MK maka Anwar Usman jadi konflik kepentingan karena Gibran keponakannya," tegasnya.
Tak hanya itu, MK dinilai tidak konsisten dalam menangani dan memutuskan uji materi yang seharusnya menjadi ranah pembuat Undang-Undang yaitu DPR dan Pemerintah namun diambil alih oleh MK.
Dengan putusan yang ambigu itu, sharusnya Anwar Usman mundur dari Ketua MK agar jangan semakin terpuruk dibawah kepemimpinannya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?