POLHUKAM.ID -Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).
Kasus dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax itu ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun.
"Kasus oplosan ini terjadi tahun 2018 sampai tahun 2023 atau saat Jokowi berkuasa," kata pengamat politik dan pemerhati bangsa Tony Rosyid melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, menurut Tony, ketika kasus oplosan terjadi, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok
Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
"Apakah Ahok tahu kasus oplosan itu? Ya pasti tahu. Komut kalau nggak tahu ya kebangetan," kata Tony.
Lalu soal pengakuan Ahok sudah melaporkannya tetapi tidak digubris, menurut Tony, bukan sebuah alasan logis.
"Ahok punya dua pilihan. Pertama, lapor ke Polri, Kejaksaan atau KPK. Kedua, Ahok bisa keluar dari Pertamina," kata Tony.
Namun faktanya, Ahok tetap menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, hingga kemudian keluar dari BUMN migas itu gara-gara perbedaan pilihan capres 2024.
"Aneh saja kalau Ahok baru teriak-teriak sekarang," kata Tony.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?
Gatot Nurmantyo vs Kapolri: Analisis Hukum Mengungkap Dampak Kritik yang Dinilai Melemahkan Polri