Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR

- Kamis, 18 September 2025 | 20:30 WIB
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR


Sebuah peringatan darurat datang dari pemerintah yang berpotensi mengguncang sistem peradilan pidana di Indonesia. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Alasannya bukan main-main, jika RUU ini gagal disahkan, semua tahanan di seluruh Indonesia bisa bebas demi hukum.

Pernyataan tegas ini disampaikan Eddy dalam rapat krusial bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025). Ia memaparkan skenario krisis hukum yang akan terjadi jika tidak ada langkah cepat dari para legislator di Senayan.

Masalahnya terletak pada sinkronisasi hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Sementara itu, dasar hukum yang digunakan kepolisian dan kejaksaan untuk menahan para tersangka saat ini adalah KUHAP lama, yang secara langsung merujuk pada KUHP lama yang akan segera usang.

Tanpa KUHAP baru yang selaras dengan KUHP baru, aparat penegak hukum akan kehilangan landasan legal untuk melakukan penahanan.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan," kata Eddy Hiariej, memberikan gambaran nyata tentang kekosongan hukum yang mengancam.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa jika RUU KUHAP tidak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan segala bentuk upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan. Hal ini, menurutnya, akan menjadi catatan sejarah yang sangat buruk bagi pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.

DPR di Persimpangan Jalan: KUHAP atau Perampasan Aset?

Menanggapi desakan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengakui bahwa RUU KUHAP sebenarnya ditargetkan untuk selesai pada tahun ini. Prosesnya di Komisi III DPR RI bahkan sudah hampir rampung, dengan seluruh daftar inventaris masalah (DIM) telah tuntas dibahas.

Namun, DPR kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada urgensi untuk mencegah krisis hukum akibat kekosongan KUHAP. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mendapat tekanan publik yang sangat kuat untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, yang dianggap sebagai senjata pamungkas dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukkan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob, mengindikasikan adanya pergeseran prioritas yang bisa menunda pengesahan RUU KUHAP.

Saat ini, RUU KUHAP yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 masih tertahan di Komisi III. Meskipun pembahasan internal hampir selesai, para anggota dewan masih terus melakukan penyerapan aspirasi publik dari berbagai daerah.

Proses ini membuat RUU tersebut belum bisa dibawa ke tahap persetujuan akhir dalam rapat paripurna. Waktu terus berjalan, dan bayang-bayang bebasnya ribuan tahanan pada 2026 semakin mendekat.

Sumber: suara
Foto: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej atau biasa dipanggil Eddy Hiariej saat Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024). (bidik layar video)

Komentar