Oleh Mahathir, Malaysia didesak agar seharusnya mengklaim Kepulauan Riau dan Singapura sebagai wilayah Malaysia.
Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan bahwa pernyataan eks perdana menteri yang telah menjabat dua kali itu sama sekali tidak berdasar hukum.
"Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," katanya.
Politikus senior Malaysia, kata Faizasyah, semestinya bijak dalam menyampaikan pernyataan apalagi menyangkut hukum internasional dan negara lain. Pasalnya, jika isu tersebut menjadi lebih sensitif dapat menggerus persahabatan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid