Berkat PPS, Kemenkeu Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Sebesar Rp594,82 Triliun

- Minggu, 03 Juli 2022 | 00:10 WIB
Berkat PPS, Kemenkeu Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Sebesar Rp594,82 Triliun

Kinerja baik penerimaan pajak tak lepas dari pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah berakhir pada 30 Juni 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga akhir pelaksanaan PPS jumlah harta yang diungkap Wajib Pajak (WP) sebanyak Rp594,82 Triliun, dengan jumlah pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp61,01 Triliun.

“Program pengungkapan  sukarela ini kalau kita lihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya, baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak. Mereka itu kemudian diberikan surat keterangan atas harta yang mereka laporkan sebanyak 308.059 surat keterangan,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers PPS di Jakarta, akhir pekan kemarin. Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Terima LHP Laporan Keuangan Milik Kemenkeu dari BPK

Secara lebih rinci Menkeu mengungkapkan, harta yang dideklarasikan merupakan kombinasi dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,57 Triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 Triliun, dan harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp22,34 Triliun.

Halaman:

Komentar

Terpopuler