Roy Suryo terancam dengan dua pasal mengenai penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam meme Stupa yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka! Ruhut Malah Kena Sorotan: Itulah Bedanya Kalau...
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang menyebutkan bahwa mantan Menpora itu bisa dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 156A KUHP mengenai penistaan agama.
Panca mengatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka terlalu cepat dilakukan, karena memang sudah diincar sebelumnya lantaran gentar mempertanyakan ijazah Pak De (disinyalir tertuju pada Jokowi).
"Roy Suryo itu kenapa cepat banget jadi tersangka. Karena udah diincar. Dia gencar banget mempertanyakan ijazah pakde di UGM," bebernya yang dikutip dari Twitter @panca66, Sabtu (23/7).
"Istilahnya dia sering pakai 'lulusan asli'. Ditunggu keplesetnya. Langsung deh. Si Desi, Ruhut dan Abu Janda padahal melakukan kesalahan yang sama!" tambahnya.
Namun, Roy Suryo disebut sebagai salah satu pendukung utama dan narasumber bagi RRU-ITE dan sekarang malah menjadi tersangka dalam UU tersebut.
"Mencari riwayat UU ITE malah menemukan beberapa berita ttg Roy Suryo. Ternyata RS ini salah satu pendukung utama dan nara sumber RUU-ITE. UU ITE adalah boomerang bagi RS. RS, hadapilah boomerang-mu!" ungkap akun Twitter @cl***.
Roy Suryo itu kenapa cepat banget jadi tersangka. Karena udah diincar. Dia gencar banget mempertanyakan ijazah pakde di UGM. Istilahnya dia sering pakai “lulusan asli”. Ditunggu keplesetnya. Langsung deh. Si Desi, Ruhut dan Abu Janda padahal melakukan kesalahan yang sama!
— #RepublikDagelan (@panca66) July 23, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos