Roy Suryo terancam dengan dua pasal mengenai penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam meme Stupa yang diunggah melalui akun Twitter pribadinya beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka! Ruhut Malah Kena Sorotan: Itulah Bedanya Kalau...
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang menyebutkan bahwa mantan Menpora itu bisa dijerat UU ITE Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 156A KUHP mengenai penistaan agama.
Panca mengatakan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka terlalu cepat dilakukan, karena memang sudah diincar sebelumnya lantaran gentar mempertanyakan ijazah Pak De (disinyalir tertuju pada Jokowi).
"Roy Suryo itu kenapa cepat banget jadi tersangka. Karena udah diincar. Dia gencar banget mempertanyakan ijazah pakde di UGM," bebernya yang dikutip dari Twitter @panca66, Sabtu (23/7).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid