Hal tersebut diketahui setelah warga negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor desain baru tersebut ditolak oleh Kedubes Jerman di Jakarta.
Baca Juga: Singapura Tolak UAS, Cholil Nafis Akui Pernah Diinterogasi 2 Jam Karena Nama Paspor Awalannya Muhammad
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, mempertanyakan mengapa permasalahan tersebut baru diketahui setelah bertahun-tahun.
“Bisa begini ya? Udah bertahun-tahun nga ada masalah, eh sekarang ada masalah dengan paspor Indonesia. Ajaib. Presiden sebelumnya ngapain aja?” ujar Cipta Panca di akun Twitter-nya pada Jumat (12/8).
Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.
Akibatnya, masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tetap tidak bisa berangkat ke Jerman
Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor http://M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Bisa begini ya? Udah bertahun-tahun nga ada masalah, eh sekarang ada masalah dengan paspor Indonesia. Ajaib. Presiden sebelumnya ngapain aja? https://t.co/huGKXPkqsG
— #RepublikDagelan (@panca66) August 12, 2022Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid