Menurut Usman, tidak seharusnya nyawa dibalas dengan nyawa.
Baca Juga: Pakar Kritik Rekomendasi Komnas HAM untuk Kembali Usut Dugaan Pelecehan Seksual: Bukan Urusannya Komnas HAM, Sibuk Sekali Mereka Urus Ini
"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice, pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," ujar Usman seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.
"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.
Usman mengaku lebih setuju jika Ferdy Sambo diberi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya.
"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," ujar dia.
"Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," pungkasnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid