Said Didu menduga Ferdy Sambo akan bebas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta Maaf ke Publik Soal Kasus Brigadir J, Said Didu Nyindir: Akhirnya Kembali ke Laptop
Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada Senin 19 September 2022.
"Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas. Tantangan bagi Bpk Kapolri @ListyoSigitP dan Bpk Menkopolhukam prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah," ujar Said Didu.
Dengan berbaliknya arah angin, dugaan saya beliau akan bebas.Tantangan bagi Bpk Kapolri @ListyoSigitP dan Bpk Menkopolhukam prof @mohmahfudmd apakah beliau dicatat sejarah atau akan membuat sejarah. https://t.co/pOQUPShw5D
Diketahui, Polri bakal menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Senin (19/9/2022) hari ini. Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, berlokasi di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“(Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo) Senin besok (hari ini), pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (18/9/2022) malam.
Dedi menyebutkan Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid