MUI Izinkan Sholat Jamaah tanpa Masker

- Jumat, 20 Mei 2022 | 00:10 WIB
MUI Izinkan Sholat Jamaah tanpa Masker

Majelis Ulama Indonesia Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengizinkan warga melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa masker bagi jamaah yang kondisinya sehat, seiring dengan adanya pelonggaran oleh pemerintah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Palangka Raya, Mustain Khaitami, mengatakan penyebaran Covid-19di daerah setempat saat ini sudah melandai dan adanya pelanggaran prokes yang diberlakukan pemerintah.

"Saat ini daerah kita sudah memasuki tahapan endemi, jadi memperbolehkan jamaah yang hendak melaksanakan sholatdi masjid dan mushalla tidak menggunakan masker," kata Mustain di Kantor MUI Kota Palangka Raya, Kamis (19/5/2022).

Dia menuturkan dengan adanya pelonggaran protokol kesehatan membuat masyarakat aktif untuk beribadah di masjid dan mushala sebab selama pandemi, tempat ibadah dibatasi jumlah orang yang melaksanakan ibadah.

Meskipun ada pelonggaran protokol kesehatan dari pemerintah, para jamaah yang kondisinya tidak atau kurang sehat seperti demam, memiliki penyakit komorbid alangkah baiknya tidak usah melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

"Sedangkan kalau flu, pilek bisa saja melaksanakan ibadah berjamaah di tempat ibadah namun wajib menggunakan masker," ucapnya.

Halaman:

Komentar