Oleh: Djono W Oesman*
EKSEPSI terdakwa korupsi, Johnny G. Plate pada frasa “diperintah Presiden Jokowi”, menghebohkan. Kompas online menyebut: “Johnny tabuh genderang perang.” PDIP: “Pernyataan Johnny ngawur.” Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi tenang.
Geger soal kalimat itu bersumber pada sidang eksepsi terdakwa korupsi mantan Menkominfo, Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Seperti diberitakan, Johnny terdakwa korupsi kasus pembangunan base transceiver station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 hingga 2022. Nilai kerugian negara Rp 8 triliun.
Di sidang eksepsi, penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, mengatakan:
"Penyediaan BTS 4G disebut (Jaksa) dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021 hingga 2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021 hingga 2022 adalah arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet."
Dirinci rapatnya, pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020, pukul 11.09 WIB, melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang 'Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM.
Kedua, rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020, pukul 13.36 WIB, melalui video conference, Presiden Jokowi di Istana Merdeka memimpin rapat tentang 'Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035'.
Ketiga, rapat internal kabinet 29 Juli 2020, pukul 10.57 WIB, di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).
Intinya, proyek itu semua arahan Presiden Jokowi. Bukan individu Johnny Plate. Sehingga Johnny minta dibebaskan dari dakwaan korupsi tersebut. Tentunya, bebas murni.
Spontan, itu direaksi keras beberapa pihak. Apalagi, media massa Kompas online memberi judul “Johnny tabuh genderang perang”.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan, pernyataan pihak Johnny dalam sidang itu ngawur.
Pacul: "Ngawur itu…. Perintah yang mana? Apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi… kamu lakukan korupsi…. Yo, ndak mungkin-lah. Ngawur itu.” (campuran bahasa Indonesia logat Jawa).
Media massa sebagian ikut memanasi, dengan memberi judul mirip tabuh genderangan perang, mirip Kompas. Jadinya tambah seru.
Tapi Menko Polhukam, Mahfud MD lebih santai. Mengatakan begini:
"Bahwa Pak Johnny G Plate melalui eksepsinya pada sidang hari ini di Pengadilan mengatakan, proyek BTS merupakan arahan Presiden Jokowi melalui beberapa rapat, itu memang benar adanya. Saya juga hadir dalam rapat-rapat yang ada arahan-arahan itu."
Dilanjut: "Tetapi itu arahan kebijakan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan."
Dilanjut: "Itu adalah arahan Presiden kepada semua menteri agar mengakselerasi digitalisasi pemerintahan. Presiden Jokowi menggariskan percepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yakni Perpres No 132 Tahun 2022."
Akhirnya: "Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselerasi. Tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara."
Sampai di sini, semua pihak benar. Dalam arti, pernyataan semua pihak sesuai fakta. Cuma, pernyataan pengacara Johnny itu memberi umpan agar pernyataan itu diplintir (dimanipulasi) publik.
Pernyataan pengacara Johnny bukan suatu plintiran. Melainkan memberi umpan untuk diplintir. Oleh siapa pun. Bentuk plintirannya (jika muncul) bunyinya bakal begini: “O… pantas, proyek itu disuruh Presiden Jokowi.”
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid