POLHUKAM.ID - Penemuan fosil gading gajah purba atau Stegodon sepanjang 3,25 meter di pekarangan rumah Rudi Hartono (35), Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Senin (31/7/2023) lalu, menggegerkan masyarakat.
Gading yang diperkirakan berusia 800.000 tahun itu disebut sebagai salah satu fosil gading gajah purba terbesar yang pernah ditemukan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Lantas banyak pertanyaan yang muncul, berapakah kompensasi yang diberikan kepada penemu gading oleh negara?
Dikutip dari TribunSolo, Kepala Unit Museum Dayu dan Pamong Budaya Ahli Situs Sangiran, Suwita Nugraha, memastikan penemu fosil akan mendapatkan imbalan, namun jumlahnya tidak banyak.
Menurut Suwita, perkiraan uang kompensasi penemuan fosil gading gajah purba yang diberikan kepada Rudi sekitar Rp 1 juta.
"Uang kompensasi paling besar kalau ketemu fosil manusia purba, karena itu sakral," ujar Suwita.
Akan tetapi, setelah dapat uang kompensasi, penemu bisa memilikinya untuk dimanfaatkan secara komersil, seperti dijadikan tontonan atau tempat wisata.
Namun dengan catatan, penemu bisa bertanggungjawab dengan tidak merusaknya, karena setiap temuan langsung didaftarkan sebagai benda cagar budaya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid