POLHUKAM.ID - Drama pengusiran karyawan PT. SRM yang diinisiasi seorang warga negara asing (WNA) berinisial LX di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih berlanjut.
Para karyawan PT. SRM akhirnya meninggalkan lokasi kerja mereka, karena mendapat tekanan mengancam jiwa.
Dalam kondisi kosong tersebut, LX bersama orang-orangnya justru menggarap tambang emas milik PT. SRM.
"Ada aktivitas ilegal menggunakan alat dan sumber daya milik kita di area milik kita," kata Kepala Teknik Tambang PT. SRM, Syaiful Situmorang, pada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, aktivitas ilegal LX bersama orang-orangnya juga dilakukan dengan melanggar police line yang dipasang aparat kepolisian.
Baca Juga: Miris, Pekerja Tambang Diusir Tak Boleh Kerja oleh TKA: Kita Udah Merdeka Belum Sih?
Syaiful mengatakan, pihaknya mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut pada Minggu, 3 September 2023 lalu.
"Itu ketahuannya. Mungkin saja sudah produksi dari bulan lalu, kita gak tahu," kata Syaiful.
"Diduga setiap hari (terjadi aktivitas ilegal) di lokasi kita, yang dalam putusan pengadilan tidak ada menyatakan izin perusahaan kita itu ilegal," sambungnya.
Karena itu keesokan harinya, PT. SRM melaporkan hal ini kepada Kepala Inspektur Tambang/Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi PT. SRM saat ini, dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid