LENGKONG, polhukam.id -- Memasuki Tahun Baru 2024, banyak yang penasaran ada berapa hari libur nasional yang terdapat pada tahun ini.
Disinyalir pada 2024 kali ini, terdapat banyak hari libur nasional yang tentunya membuat masyarakat akan bahagia.
Pengaturan hari libur nasional 2024 sendiri telah diatur dalam SKB 3 Menteri. Untuk itu, siap-siap mendapatkan libur panjang.
Pada SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah menetapkan dengan rinci daftar cuti bersama dan tanggal merah di 2024 ini.
Untuk jelasnya, peraturan hari libur nasional 2024 tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023
Seperti yang kita tahu, untuk hari libur pertama di tahun ini sudah dijalani yakni libur tahun baru 2024.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid