POLHUKAM.ID - Upaya Pemerintah Indonesia untuk menertibkan tambang nikel ilegal secara perlahan mulai menunjukkan hasil.
Tidak hanya pelaku penambangan ilegal saja, bahkan aktor penyokong dana bisnis ilegal ini juga mulai terungkap yang melibatkan pengusaha China.
Pengusaha China bernama Chen Fu, saat ini sedang menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara.
Chen Fu dituntut JPU dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Chen Fu didakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Ramadan, S.H dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Konawe, Rabu (24/5/2023).
Artikel Terkait
Dapat Info dari KPK, Faisal Basri Sebut Bobby - Airlangga Terlibat Penyelundupan Nikel Rugikan Negara Ratusan Triliun
Robohkan Mimpi Jokowi dan Prabowo, IMF Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia hanya 5,1 Persen
Anggaran Upacara HUT RI Bengkak, Jokowi Anggap Wajar
BREAKING NEWS: Harga BBM Pertamax Naik Jadi Rp 13.700 per Liter