POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.
Sprindik umum adalah surat perintah dimulainya penyidikan tanpa mencantumkan identitas tersangka. Langkah ini memungkinkan KPK memperdalam peran calon tersangka dan mengumpulkan alat bukti lebih lengkap sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai.
"Jadi tinggal ditunggu untuk perkembangannya, ya," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September.
Jika pengecekan selesai, kata Asep, surat perintah penyidikan (sprindik) bakal diterbitkan.
Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi ini diduga bergulir pada 2016-2020. Program PMT untuk balita dan ibu hamil merupakan upaya untuk meningkatkan status gizi mereka sehingga mengurangi angka stunting atau tengkes. Bentuknya berupa biskuit, susu, telur, maupun makanan bergizi lainnya.
Sementara itu, salah satu modus korupsi pengadaan PMT balita dan ibu hamil adalah penurunan kualitas dari produksi biskuit untuk balita, di mana kadar gizinya dikurangi dari yang seharusnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya