POLHUKAM.ID -Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan akan melakukan perlawan terhadap penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, langkah hukum itu dianggap tidak sepenuhnya adil.
"Kita lagi mengajukan praperadilan, artinya semua keputusan yang terkait dengan penetapan sebagai tersangka kita lawan," kata Ian saat dihubungi, Sabtu (25/11).
Ian mengatakan, seharusnya ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, pasal yang disangkakan kepada Firli adalah tentang gratifikasi.
"Tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah, artinya ada pihak pemberi kok dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua duanya ada sanksi pidana," tegasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
Artikel Terkait
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?