polhukam.id : Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa perkara Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan perkara menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Terkait hal itu Kejati Jabar tetap melakukan pemeriksaan sesuai prosedural dan tidak ada intervensi dari manapun. Diketahui pemeriksaan pengurus yayasan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar No.Print-1517/M.2Fd.1/08.2023 Tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Tutup Dulu Enam Bulan, Taman Satwa Taru Jurug Akan Disulap Jadi Kebun Binatang Modern
Pengurus Yayasan Margasatwa Taman Sari Bandung yang mangkir bayar sewa miliaran dan berusaha menguasai aset Pemkot Bandung yang saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar diminta mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?