POLHUKAM.ID -Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, serta 2 tersangka lain terlibat 3 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hal itu diungkapkan langsung Jurubicara KPK, Tessa Mahardika, saat mengumumkan pencegahan terhadap 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," papar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).
Pencegahan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang dalam 6 bulan ke depan.
"Yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dan dua orang lainnya dari pihak swasta," pungkas Tessa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 orang yang dicegah itu merupakan pihak tersangka. Yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP yang juga merupakan suami Mbak Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U Djangkar selaku swasta.
Dari proses penyidikan itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mbak Ita yang merupakan politikus PDIP, dan di lingkungan Pemkot Semarang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Berstatus Terpidana, Kubu Roy Suryo Ngamuk Tahu Silfester Matutina Komisaris BUMN: Kami Tak Ridho!
Permainan Audit BPK Sudah Rahasia Umum, Pakar: Jangan Beternak Korupsi!
Daftar 44 Anggota Komisi XI DPR yang Diduga KPK Terima Dana CSR BI-OJK 2020-2023
PARAH! Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Terungkap Dugaan Pungli Rp 75 Juta per Jemaah