Abdul Wahid Ajukan Eksepsi, Kritik Dakwaan KPK dalam Perkara Gratifikasi
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan kliennya akan melakukan perlawanan atau mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Sidang untuk mendengar eksepsi dari Abdul Wahid sendiri telah dijadwalkan pada 30 Maret 2026 mendatang.
Abdul Wahid Sebut Ada Kejanggalan dan Pembunuhan Karakter
Usai sidang, Abdul Wahid secara tegas menyampaikan sejumlah kejanggalan. Ia menilai ada narasi yang sengaja dibangun sejak konferensi pers KPK pertama kali, yang tidak konsisten dengan isi dakwaan.
"Pada saat konferensi pers KPK, disebutkan ada narasi OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan saya disebut menerima uang langsung Rp800 juta. Dalam dakwaan, tidak ada pernyataan itu," ujar Abdul Wahid.
Ia juga menyoroti isu "jatah preman" yang ramai diberitakan. Menurutnya, dakwaan sama sekali tidak menyebutkan hal tersebut. "Jadi siapa sebenarnya preman itu? Saya melihat ini sebagai pembunuhan karakter," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?