4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

- Jumat, 09 Mei 2025 | 23:50 WIB
4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo




POLHUKAM.ID - Babak baru sidang mediasi ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.


Lagi-lagi Jokowi absen dalam sidang mediasi tersebut. Sidang mediasi ijazah Jokowi sendiri kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).


Kali ini, sidang beragendakan mediasi kaukus yang berlangsung secara tertutup.


Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo, dihadirkan sebagai mediator non-hakim.


Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).


Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat, yang terdiri dari Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.


Namun, dalam sidang kali ini, Jokowi, bersama dengan para tergugat lainnya, tidak hadir secara langsung.


Semua tergugat diwakili oleh kuasa hukum mereka.


Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait ketidakhadiran Jokowi, yang sebelumnya juga absen dalam sesi mediasi serupa.


Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa secara prinsip, semua tergugat diharuskan hadir secara langsung dalam mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.


"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal," ujar Bambang Ariyanto.


Meskipun demikian, Bambang juga menambahkan bahwa Pasal 6 dalam peraturan tersebut memberikan pengecualian, di mana prinsipal diperbolehkan diwakilkan oleh kuasa hukum jika terdapat kondisi tertentu seperti sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.


Ini menjadi sorotan publik, mengingat absennya Jokowi dalam dua kali mediasi berturut-turut.


Meskipun begitu, proses mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian antara para pihak yang terlibat.


Sementara itu, sidang kedua gugatan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5/2025).


Sidang kedua ini menghasilkan sejumlah ketetapan akan adanya mediasi lanjutan setelah mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan. 


"Menetapkan, satu, memerintahkan dua pihak dalam perkara untuk menempuh mediasi," kata Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dalam sidang di PN Surakarta, Kamis, dikutip dari YouTube PN Surakarta. 


Lantas, ia melanjutkan pembacaan keputusan mengenai mediator yang dipilih untuk perkara ini dalam mediasi selanjutnya. 


"Dua, menunjuk Saudara Agus Darwanta, mediator bersertifikat yang beralamat di PN Surakarta dengan mediator dalam perkara," ucapnya.


Putu Gde menuturkan ketetapan selanjutnya, yakni proses mediasi paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan.


Selain itu juga memerintahkan kepada mediator untuk melaporkan hasil mediasi kepada majelis hakim.


Sebelumnya, majelis hakim menawarkan kepada penggugat maupun tergugat mengenai mediator yang akan dipilih dalam mediasi selanjutnya. 


Dipantau dari YouTube PN Surakarta, penggugat dan tergugat sepakat untuk memilih mediator hakim dan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim dalam sidang tersebut.


Lantas, setelah majelis hakim melakukan musyawarah, diputuskanlah mediator yang dipilih, yakni Hakim Agus Darwanta. 


Sebelumnya, Hakim Ketua memberikan penjelasan singkat mengenai mediasi. 


"Mediasi ini wajib dilakukan untuk perkara yang kita sedang tangani ini," katanya. 


Selanjutnya, ia mengatakan, mediasi wajib dihadiri para pihak dalam perkara.


Selain itu, penyelesaian perkara dalam mediasi merupakan win-win solution (kedua pihak menang). 


"Kedua-duanya merasa menang, kedua-duanya dapat menerima semua keadaan berdasarkan kesepakatan mereka masing-masing," kata hakim ketua. 


Dilansir Kompas.tv sebelumnya, mediasi yang dilakukan oleh kedua pihak dengan mediator dari luar PN Surakarta atau nonhakim, yakni Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar di bidang Keperdataan, bidang keahlian Hukum Ekonomi pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, tidak mencapai kesepakatan. 


"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock. Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," ujarnya setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025).


Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 


Sementara itu, empat tergugat meliputi Jokowi sebagai tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat IV.


Sumber: Tribun

Komentar