POLHUKAM.ID - Komite Menteri yang dibentuk oleh Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Arab-Islam menolak keras niat Israel menguasai penuh Jalur Gaza. Pengumuman itu dianggap sebagai eskalasi berbahaya dan tidak bisa diterima.
Menurut pernyataan gabungan komite, pengumuman Israel tersebut adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Mereka menilai Israel berupaya mempertahankan pendudukan ilegal dan memaksakan kehendaknya lewat kekerasan, yang jelas-jelas bertentangan dengan legitimasi internasional.
Komite yang beranggotakan 23 negara Islam —termasuk Indonesia— serta Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menegaskan bahwa tindakan Israel ini adalah kelanjutan dari pelanggaran berat yang mereka lakukan selama ini. Pelanggaran itu meliputi pembunuhan, kelaparan, pemindahan paksa, pencaplokan tanah Palestina, hingga terorisme yang dilakukan para pemukim. Komite menyebut semua itu sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tindakan Israel dianggap melenyapkan peluang perdamaian dan melemahkan upaya regional serta internasional untuk de-eskalasi. Selain itu, tindakan ini memperparah penderitaan rakyat Palestina yang sudah menghadapi agresi dan blokade selama hampir dua tahun.
Merespons situasi berbahaya ini, Komite Menteri mendesak agar agresi Israel terhadap Jalur Gaza segera dihentikan. Mereka juga menuntut penghentian pelanggaran terhadap warga sipil dan infrastruktur di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Tuntutan Kemanusiaan dan Solusi Dua Negara
Komite juga menuntut Israel segera mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Jalur Gaza. Bantuan ini mencakup makanan, obat-obatan, dan bahan bakar. Israel juga didesak memastikan lembaga dan organisasi kemanusiaan internasional dapat beroperasi dengan bebas, sesuai hukum kemanusiaan internasional.
Lebih lanjut, komite mendukung upaya Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat (AS) untuk mencapai gencatan senjata dan pertukaran tawanan. Mereka melihat ini sebagai pintu masuk kemanusiaan untuk meredakan penderitaan dan mengakhiri agresi.
Mereka juga menolak dan mengutuk semua upaya pengusiran rakyat Palestina dari Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Mereka menegaskan pentingnya menjaga status quo hukum dan sejarah di tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Komite berkeyakinan bahwa perdamaian yang adil dan abadi hanya bisa dicapai melalui solusi dua negara. Solusi ini menjamin berdirinya Negara Palestina yang merdeka dengan batas wilayah 4 Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai resolusi PBB.
Komite menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas genosida dan bencana kemanusiaan di Jalur Gaza. Mereka menyerukan masyarakat internasional, terutama anggota tetap Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan segera menghentikan kebijakan agresif Israel.
Dewan Keamanan didorong untuk menghilangkan hambatan bagi implementasi solusi dua negara dan memastikan Israel bertanggung jawab atas semua pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya. Mereka juga menekankan perlunya melaksanakan hasil Konferensi Internasional tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina yang diadakan di New York, yang salah satu poinnya adalah mengakhiri perang di Gaza.
Artikel Terkait
Ngeri! Turis Malaysia Dibakar Hidup-hidup di Thailand, Ternyata Inilah Motif Pelakunya
Waduh! Bung Karno Ternyata Pernah Kencingi Para Tokoh Bangsa, Ini Kronologinya...
Netanyahu Pastikan Gaza akan Diserahkan ke Negara Arab, Bukan Dikuasai Israel
Didesak Mundur karena Dinilai Gagal Menguasai Blok Ambalat, Ini Respon Malaysia Usai Indonesia Siapkan Rudal Balistik