POLHUKAM.ID - Protes anti-pemerintah yang direncanakan pemimpin oposisi Raila Odinga dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari telah dinyatakan ilegal oleh kepolisian Kenya.
Dalam pernyataannya pada Selasa malam (18/7) waktu setempat, Inspektur Jenderal Polisi Japhet Koome mengumumkan larangannya karena pihak oposisi tidak memberi tahu polisi terkait rencana protes terbaru tersebut.
"Tindakan itu bertentangan dengan persyaratan hukum, tidak ada penyelenggara atau perencana demonstrasi yang memberi tahu polisi tentang pertemuan semacam itu selama tiga hari pada pekan ini,"ujarnya.
"Selain itu, berkaca dari demonstrasi serupa baru-baru ini, yang meninggalkan kerusakan properti, korban luka, dan korban jiwa, maka aksi tersebut dianggap sebagai ancaman keamanan nasional," tambahnya.
Mengutip Anadolu Agency, Rabu (19/7), Partai Koalisi Azimio la Umoja-One Kenya yang dipimpin oleh Odinga, sebelumnya telah mengumumkan perpanjangan aksi protes tersebut pada Jumat lalu, yang akan digelar Rabu hingga Jumat ini, sebagai respons terhadap meningkatnya biaya hidup dan pengenaan pajak baru pada produk minyak bumi.
Dalam aksi sebelumnya, protes tersebut telah berujung pada kematian lebih dari selusin nyawa dan memicu bentrokan antara demonstran dengan pasukan keamanan.
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz