Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Kuba Bruno E. Rodriguez Parilla, menurut keterangan KBRI Havana yang diterima di Jakarta, Senin.
Plt. Direktur Jenderal Amerika Eropa Kemlu RI Ngurah Swajaya mengatakan dengan fasilitas bebas visa itu dan setelah proses ratifikasi dari kedua negara, pemegang paspor diplomatik dan dinas dari Indonesia dan Kuba dibebaskan dari kewajiban untuk memperoleh visa untuk masuk, singgah, dan tinggal di wilayah masing-masing dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal masuk.
Kedua negara berkesempatan untuk bekerja sama secara lebih erat, terbuka dan luas, kata Ngurah di sela-sela Konsultasi Bilateral Indonesia-Kuba di Havana, Jumat (27/5).
"Di bidang ekonomi, hubungan kedua negara sangat baik. Jika dilihat dari sisi volume perdagangan bahkan selama masa pandemi COVID-19, terjadi kenaikan yang pesat hingga lebih dari 140 persen pada 2021," katanya.
Menurut dia, saat ini ada satu perusahaan Indonesia yang telah berinvestasi pada sektor manajemen perhotelan di negara komunis tersebut.
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz