POLHUKAM.ID - Polri mendalami siapa dalang yang meminta Kepala Desa (Kades) hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod memalsukan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/2/2025).
Djuhandani mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan secara profesional, dengan memulai dari ujung atau pihak yang melakukan tindak pidana. "Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," kayanya.
Menurut Djuhandani, saat ini telah ditetapkan empat tersangka, dan terdapat fakta pemalsuan surat dokumen yang dilakukan secara bersama-sama oleh keempatnya pada Desember 2023-November 2024.
Adapun dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.
"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan-rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," katanya.
Diketahui keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Djuhandani mengatakan, para tersangka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Sumber: sindo
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya