Menteri Keamanan Tom Tugendhat mengatakan perayaan kelompok tersebut atas serangan Hamas terhadap Israel “memalukan.”
Kelompok ini juga memiliki “sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap Israel dan serangan terhadap orang Yahudi secara lebih luas,” tambah Kementerian Dalam Negeri.
Jika disetujui, larangan tersebut berarti menjadi anggota atau mengundang dukungan terhadap kelompok tersebut merupakan pelanggaran pidana, dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Baca Juga: Diam-Diam, Negara Pasifik Nauru Memutuskan Hubungan Dengan Taiwan dan Beralih ke Tiongkok
Hizbut Tahrir telah dilarang di beberapa negara, termasuk Jerman, Mesir dan Pakistan. Austria melarang simbol grup tersebut pada tahun 2021.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Kain Kabah untuk Jeffrey Epstein: Dokumen Bocor Ungkap Pengiriman Misterius dari UEA
Rp16,7 Triliun untuk Gaza? Anggota DPR Ungkap Risiko Mengerikan di Balik Iuran Indonesia
Khamenei vs Trump: Ancaman Perang Regional dan Fakta Mengerikan di Balik Protes Iran
Iran Ancam Serang Jantung Israel Jika AS Berani Menyerang: Apakah Perang Besar Tak Terhindarkan?