Menteri Keamanan Tom Tugendhat mengatakan perayaan kelompok tersebut atas serangan Hamas terhadap Israel “memalukan.”
Kelompok ini juga memiliki “sejarah memuji dan merayakan serangan terhadap Israel dan serangan terhadap orang Yahudi secara lebih luas,” tambah Kementerian Dalam Negeri.
Jika disetujui, larangan tersebut berarti menjadi anggota atau mengundang dukungan terhadap kelompok tersebut merupakan pelanggaran pidana, dengan ancaman hukuman hingga 14 tahun penjara.
Baca Juga: Diam-Diam, Negara Pasifik Nauru Memutuskan Hubungan Dengan Taiwan dan Beralih ke Tiongkok
Hizbut Tahrir telah dilarang di beberapa negara, termasuk Jerman, Mesir dan Pakistan. Austria melarang simbol grup tersebut pada tahun 2021.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Gedung Putih Lockdown! Penembakan Misterius Usai Konvoi Wapres JD Vance Melintas
Iran vs AS Baku Tembak di Selat Hormuz: 6 Kapal Militer Hancur, Trump Beri Perintah Evakuasi
Rudal Hoot Iran: Senjata Bawah Laut 200 Kg yang Bikin Kapal Musuh Hancur Sekejap
Blokade AS Gagal Total? Iran Buka Suara soal Skenario Perang di Selat Hormuz