JAKARTADAILY.ID - Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) akan memutuskan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel mengenai genosida yang dilakukan para pemimpin Israel dalam perang di Gaza, Jumat, 26 Januari 2024. Panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengeluarkan putusannya pada hari ini dalam sidang yang diperkirakan berlangsung sekitar satu jam di Den Haag, Belanda.
Adapun ke-17 hakim tersebut terdiri dari Afrika Selatan dan Israel, serta 15 hakim dari negara lainnya. Dalam kasus ini, Afrika Selatan menunjuk Dikgang Moseneke yang merupakan mantan wakil ketua hakim agung Afrika Selatan dengan karir dan prestasi akademis cemerlang di negaranya dan luar negeri.
Israel menunjuk Aharon Barak, mantan ketua Mahkamah Agung Israel. Barak telah menyuarakan dukungannya terhadap perang Israel di Gaza, dan menyatakan bahwa serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.
Sementara itu, 15 hakim lainnya adalah Joan Donoghue dari Amerika Serikat, bertindak sebagai ketua Mahkamah Internasional, dan Kirill Gevorgian dari Rusia sebagai wakil ketua.
Anggota hakim lainnya: Xue Hangin (China), Peter Tomka (Slovakia), Ronny Abraham (Prancis), Leonardo Nemer Caldeira Brant (Brasil), Dalveer Bhandari (India), Patrick Lipton Robinson (Jamaika), Hilary Charlesworth (Australia), Nawaf Salam (Lebanon), Yuji Iwasawa (Jepang), Georg Nolte (Jerman), Abdulqawi Yusuf (Somalia), Julia Sebutinde (Uganda) dan Mohamed Bennouna dari Maroko.
Artikel Terkait
Kode HTML Kosong? Ini Rahasia Menulis Artikel yang Tak Terbaca Mesin Pencari!
Stadion Langit NEOM: Fakta Mencengangkan di Balik Stadion Gantung 350 Meter untuk Piala Dunia 2034
46 Anak Gaza Tewas dalam 12 Jam: Ini Serangan Mematikan Israel Sejak Gencatan Senjata
45 Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Korban Didominasi Perempuan dan Anak-anak