Resmi, Mahkamah Internasional Desak Israel Cegah Genosida di Gaza

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:00 WIB
Resmi, Mahkamah Internasional Desak Israel Cegah Genosida di Gaza

polhukam.id - Israel didesak oleh Mahkamah Internasional untuk menghentikan genosida di Gaza.

Konflik Israel-Palestina memasuki babak baru.

Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Baca Juga: Hamas Akan Siapkan Gencatan Senjata di Gaza dengan 2 Syarat, Apa Saja?

Halaman:

Komentar