polhukam.id - Israel didesak oleh Mahkamah Internasional untuk menghentikan genosida di Gaza.
Konflik Israel-Palestina memasuki babak baru.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Baca Juga: Hamas Akan Siapkan Gencatan Senjata di Gaza dengan 2 Syarat, Apa Saja?
Artikel Terkait
Bill Gates & Dokumen Epstein: Fakta Mengejutkan Klaim Penyakit Kelamin yang Dibantah Tegas
Dibalik Panggung Saudi: MBS & Adiknya Berebut Pengaruh, Siapa yang Akan Menang?
10 Nama Besar yang Muncul dalam Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein: Dari Elon Musk hingga Pangeran Andrew
Iran Siapkan Ribuan Kuburan untuk Tentara AS: Persiapan Perang yang Bikin Dunia Bergetar