Menurutnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar adalah Pergub baru yang justru memperluas penerima pembebasan PBB.
“PBB DKI gratis di bawah 1 M tidak pernah dibatalkan. Pergub yang dibilang itu habis masa berlaku dan diganti Pergub baru yang malah memperluas penerima pembebasan PBB,” tegas Firman Yursak lewat keterangannya di Twitter, Selasa (14/6/2022).
Ia menekankan, adanya pemberitaan salah satu media mainstream berjudul ‘PBB Rumah DKI: Digratiskan Ahok, Dibatalkan Anies’ tersebut, keliru dan fatal karena tidak sesuai dengan fakta.
“Ini berita salah fakta yg fatal. Padahal gampang cek faktanya, termasuk kesaksian warga yg terus dapat gratis PBB dari 2016 sampai sekarang,” ungkapnya.
Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin