Gugatan Firli Bahuri Ditolak, Prof Suparji Ahmad: Bisa Ajukan Praperadilan yang Kedua

- Selasa, 19 Desember 2023 | 19:31 WIB
Gugatan Firli Bahuri Ditolak, Prof Suparji Ahmad: Bisa Ajukan Praperadilan yang Kedua

Baca Juga: Protes Pernyataan Mahfud MD, Susi Pudjiastuti: Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

Selain itu, kata Prof Suparji Ahmad, patut dipertimbangkan bahwa bukti berupa foto yang dianggap sebagai petunjuk, tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah, sebab selain pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB.

“Secara keseluruhan, alat bukti dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif, tidak dipenuhi dalam menetapkan Tersangka, sehingga penetapan Tersangka tidak sah secara prosedural,” sambungnya.

Ditambahkannya, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya actus rea maupun mens rea sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor.

“Adanya resi penukaran valuta asing tidak dapat disimpulkan telah terjadinya pemerasan, gratifikasi atau suap, hal ini dapat dilihat dari jenis dan seri valas yang tidak menunjukkan terjadinya perbuatan tersebut, karena waktu perolehan valas tersebut sebelum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pertanian tahun 2020 s/d 2023,” terangnya.

Baca Juga: Andi Arief: Debat Cawapres Itu Pepesan Kosong

Dengan demikian, menurut Prof Suparji, penetapan tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP berdasarkan S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 seharusnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler